
Publik Mendukung Penjara Seumur Hidup Bagi Koruptor
Rabu, 11 Mei 2022 – Survei terbaru yang dilakukan oleh Kawula17 menemukan bahwa lebih dari 80% masyarakat Indonesia setuju akan penerapan penjara seumur hidup bagi koruptor.
Aplikasi saran pemilihan Kawula17 di antara lain membahas isu korupsi dari segi independensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kewenangan KPK, dan hukuman bagi koruptor. Secara umum, isu korupsi dan penguatan peran KPK ini dianggap penting bagi 81% orang. Urgensi mengenai perubahan dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia di kalangan publik juga dikonfirmasi oleh Transparency International Indonesia (TII) melalui hasil temuannya.
Menurut temuan TII mengenai indeks persepsi korupsi pada bulan Januari lalu, Indonesia berada di peringkat 96 dari 180 negara dengan skor total 38. Meski naik satu (1) poin dibandingkan 2020, skor ini masih berada di bawah rata-rata global (43) dan Asia Pasifik (45).
Untuk mendapatkan persepsi dan sikap publik, Kawula17 telah melakukan dua survey. Pertama, survey untuk kalangan mahasiswa pada bulan September 2021. Kemudian, baru-baru ini, yang kedua, pada Maret 2022 untuk publik secara umum.
Penerapan penjara seumur hidup bagi koruptor, terutama yang berhubungan dengan korupsi politik, merupakan fokus utama bagi masyarakat Indonesia. Secara umum, isu ini mendapatkan dukungan dari 82% mahasiswa/lulusan baru (fresh graduates) (September 2021) dan 80% di kalangan publik (Maret 2022). Sebaliknya, hanya sebagian kecil dari masyarakat Indonesia (5%) yang menganggap hukuman penjara selama 4 (empat) tahun sudah cukup bagi koruptor.
Ditinjau dari area, dukungan penjara seumur hidup bagi koruptor terlihat paling kuat oleh mereka yang berada di Jawa (84%) dibandingkan Sumatera dan daerah lainnya (77%). Mengutip jawaban responden, mereka yang pro terhadap penjara seumur hidup menganggap hukuman ini sebagai langkah tepat karena “merupakan hukuman termaksimal yang dapat diberikan pemerintah untuk memberikan efek jera bagi koruptor.”
Publik berpendapat bahwa kewenangan KPK harus dipertahankan dan bahkan diperlukan otoritas lebih, misalkan terkait dengan operasi tangkap tangan (OTT) dan penyadapan selama proses penyelidikannya, terutama dalam kasus korupsi politik.
Berdasarkan hasil survei Kawula17, mereka yang berumur 18-24 tahun menjadi kelompok usia terbesar yang menyetujui poin ini (80%). Sekitar 7 dari 10 orang di masing-masing kelompok umur 25-35 tahun dan 36 tahun ke atas juga menunjukkan dukungan yang kuat terhadap kewenangan KPK.
Dukungan publik dan mahasiswa terhadap kewenangan KPK berkaitan pula dengan perhatian mengenai independensi dari lembaga antirasuah ini. Ditinjau dari kedua survey, mahasiswa menunjukkan dukungan yang jauh lebih tinggi (73%) agar KPK dipastikan tetap independen dan bebas dari pengaruh manapun. Meski demikian, publik secara umum juga masih menunjukkan dukungan kuat (55%) mengenai hal ini.
“Sebenarnya kita kan sudah lihat dari pengalaman dan track record kepolisian. Pada akhirnya banyak juga dari mereka yang korupsi,” kata salah satu responden yang mendukung independensi KPK. “So to have an independent body would be a logical next step,” lanjutnya. Meski demikian, responden juga menekankan pentingnya pertanggungjawaban serta pengawasan terhadap KPK itu sendiri.
Survei yang di lakukan pada 30 September – 29 Oktober 2021 ke 291 mahasiswa atau fresh graduate. Sedangkan survei yang dilakukan pada 16 Maret – 29 Maret 2022 ke 531 masyarakat Indonesia yang berusia 18-44 tahun, menggunakan metode CASI (survei online) dengan multi stage quota sampling. Margin of error survei 4,3% pada tingkat kepercayaan 95%.
Laporan hasil survei tersebut dapat dibaca lebih lengkap di sini.
Narasumber: Maria Angelica Christy Aka, peneliti di BOI Research dan Kawula17.
Tags In
Recent Posts
- PDI-P dan Gerindra Bersaing Ketat, Masih Banyak Swing Voters
- IKN dan Peningkatan Optimisme Pertumbuhan Ekonomi
- Antusiasme Menjelang Pemilu 2024 Tinggi: Tantangan Pendekatan Politik di Kalangan Anak Muda
- Suara Anak Muda dalam Isu Lingkungan
- Survei PP17 Ungkap Peningkatan Kekhawatiran Dampak Lingkungan Akibat Proyek IKN