Prolegnas terbagi menjadi dua kategori:
Prolegnas Prioritas dan Prioritas Jangka Menengah. Prolegnas Prioritas memuat
daftar RUU yang strategis dan direncanakan selesai dalam satu tahun.
Sebaliknya, Prolegnas Jangka Menengah mencakup daftar RUU yang proses
penyusunannya hingga pengesahannya direncanakan selesai dalam lima tahun atau
satu periode jabatan DPR. Meskipun daftar RUU prioritas sudah ditetapkan dalam
Prolegnas, masih memungkinkan adanya penambahan RUU baru yang dianggap penting dan mendesak oleh DPR dan pemerintah.
Mengapa Prolegnas menjadi penting?
Karena setiap RUU yang ada di dalam Prolegnas
akan berpengaruh pada kehidupan sehari-hari kita jika disahkan. Mulai dari
harga cabai yang kita beli di pasar sampai besaran biaya untuk menempuh kuliah,
semuanya ditentukan oleh ayat serta pasal yang ada di dalam sebuah UU.
Sebagai warga negara Indonesia, kita berhak untuk
terlibat dan berpartisipasi di dalam proses pembuatan UU. Hak kita untuk
berpartisipasi dijamin dalam UU No. 12 Tahun 2011 Pasal 96 ayat 1 yang
berbunyi: “Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis
dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.”
Di sisi lain, ini berarti negara
berkewajiban untuk transparan, terbuka, dan bertanggung jawab terhadap proses
pembuatan kebijakan yang dilakukan.
Prolegnas sendiri merupakan bagian dari
tanggung jawab utama DPR sebagai lembaga legislatif, yakni menyusun dan
membentuk UU. Melalui Prolegnas, DPR menentukan apa saja RUU dan isu yang
menjadi fokus pembahasan mereka dalam satu tahun atau satu periode, sehingga
daftar ini pada dasarnya mencerminkan arah kerja dan prioritas politik mereka.
Karena itu, penetapan Prolegnas menjadi momen penting bagi DPR untuk
benar-benar menjalankan fungsinya sebagai lembaga perwakilan rakyat dengan
memperjuangkan aturan yang adil, relevan, dan berpihak pada kepentingan rakyat.
Prolegnas Prioritas tahun 2026
Pada 8 Desember,
DPR menetapkan 64 RUU yang terdaftar di dalam Prolegnas Prioritas 2026, di
antaranya RUU yang diteruskan dari Prolegnas tahun sebelumnya (carry over),
seperti RUU Perampasan Aset, RUU Perlindungan
Pekerja Rumah Tangga, dan RUU Polri. Selain itu, terdapat juga penambahan RUU
baru seperti RUU Perlindungan Data Pribadi,
RUU Keuangan Negara, RUU Transportasi Online, dan lainnya.
Sumber: CNN
Select an Image
Daftar lengkap Prolegnas Prioritas 2026
dapat diakses di sini
Prolegnas Prioritas bukanlah daftar yang
sepenuhnya tertutup. Berdasarkan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan, dalam keadaan tertentu, DPR dan/atau Presiden
dapat mengajukan RUU di luar Prolegnas apabila dianggap mendesak.
Meski demikian, belakangan ini kerap terjadi
penambahan RUU yang sebenarnya tidak mendesak, namun sarat dengan kepentingan politis tertentu. Contohnya,
dapat kita lihat pada tahun 2024 lalu ketika RUU Pilkada tiba-tiba dikebut
perumusannya, padahal RUU tersebut tidak terdaftar dalam Prolegnas Prioritas tahun 2024. Hal
serupa juga terjadi dalam pembahasan UU TNI yang menuai banyak kritik dari publik
karena dianggap tidak transparan dan mengancam hak-hak masyarakat. Kedua isu
ini kemudian memicu gelombang protes dan demonstrasi di berbagai kota, karena
banyak warga merasa suara mereka tidak didengar dan kebijakan yang dibahas
tidak benar-benar menjawab kebutuhan sehari-hari.
Hal ini menandakan kinerja DPR dalam menyusun
undang-undang yang tidak jarang lebih banyak mengikuti kepentingan politik
tertentu daripada kebutuhan masyarakat luas.
Persepsi
masyarakat terkait RUU-RUU
Prolegnas
Temuan dalam National
Kawula17 Survey (NKS) memberikan gambaran penting mengenai meningkatnya sikap
kritis masyarakat terhadap pemerintah dan kebijakan yang sedang dirancang. Pada
kuartal terakhir 2025, NKS Q4 2025 menemukan bahwa 72% masyarakat mendukung pemilihan kepala daerah langsung ketimbang melalui DPRD. Terkait RUU Kehutanan, 61%
masyarakat menekankan perlindungan lingkungan jangka panjang ketimbang
penggunaan sumber daya hutan untuk kepentingan ekonomi.
Selain mengukur opini masyarakat,
NKS juga memetakan posisi partai politik terhadap isu-isu tersebut melalui
Indeks Partai, sehingga terlihat apakah sikap partai di parlemen sejalan atau
justru berjarak dengan preferensi mayoritas masyarakat. Misalnya, temuan NKS Q4
2025 yang menunjukkan bahwa 72% masyarakat lebih setuju dengan pemilihan kepala
daerah secara langsung, tidak sepenuhnya konsisten dengan posisi partai
politik terhadap isu yang sama. Sama halnya dengan isu kehutanan, ketika
61% masyarakat lebih mendukung perlindungan lingkungan jangka panjang ketimbang
eksploitasi untuk kepentingan ekonomi, posisi partai tidak menunjukkan
keberpihakan yang sepenuhnya sama.
Temuan ini menunjukkan
bahwa Prolegnas bukan sekadar daftar RUU, melainkan arena tempat aspirasi
publik dan kepentingan politik bertemu—atau bahkan bertabrakan. Dengan
membandingkan opini masyarakat dan posisi partai, kita bisa melihat apakah DPR
benar-benar menjalankan mandat sebagai perwakilan rakyat atau justru bergerak
dalam motif politik yang berbeda dari suara masyarakat luas.
Yuk, #KawalProlegnas
Daftar RUU yang ada di dalam Prolegnas
Prioritas sangat bervariasi. Ada yang membahas ekonomi, politik, pendidikan,
kesehatan, dan banyak aspek lainnya. Namun, yang harus kita ingat, semua RUU
yang terdaftar di dalam Prolegnas sejatinya hadir untuk kepentingan kita
sebagai masyarakat. Oleh karena itu, peran kita untuk terus mengawal Prolegnas
menjadi sangat penting.
Mengawal Prolegnas dapat
dimulai dari langkah paling dasar:
- mengetahui RUU apa saja yang sedang masuk daftar prioritas,
- memahami substansi dan dampaknya terhadap kehidupan sehari-hari, serta
- mengawal perkembangan pembahasannya.
Partisipasi kita tidak
selalu harus dalam bentuk aksi besar; membaca draf RUU, mengikuti rapat dengar
pendapat yang terbuka, menyampaikan aspirasi melalui kanal resmi DPR, atau
berdiskusi secara kritis di ruang publik juga merupakan bentuk pengawalan yang valid
dan penting dalam demokrasi.
Salah satu cara yang dapat
mempermudah kamu adalah melalui laman Kawal Prolegnas pada website
Kawula17, platform interaktif
yang menyajikan data lengkap tentang RUU dalam Prolegnas. Kamu bisa mengakses laman Kawal Prolegnas melalui tautan ini!
Yuk, mulai pahami dan kawal Prolegnas agar kita tidak melewatkan keputusan
yang berdampak langsung pada hidup kita!

![[ARTIKEL] Apa itu Program Legislasi Nasional dan Kenapa Penting untuk Dikawal](/_next/image?url=https%3A%2F%2Fvwynfrwyvpfhhbnqvcjd.supabase.co%2Fstorage%2Fv1%2Fobject%2Fpublic%2Fkawula17-assets%2Fimg%2Fartikel-mengawal-program-legislasi-nasional-masa-depan-yang-adil-dim-cover.jpg&w=3840&q=75)

![[RILIS PERS] Penilaian dan Keyakinan Ora](/_next/image?url=https%3A%2F%2Fvwynfrwyvpfhhbnqvcjd.supabase.co%2Fstorage%2Fv1%2Fobject%2Fpublic%2Fkawula17-assets%2Fimg%2Fwhatsapp-image-2026-08-05-at-18-23-23.jpeg&w=3840&q=75)



