Prolegnas terbagi menjadi dua kategori:

Prolegnas Prioritas dan Prioritas Jangka Menengah. Prolegnas Prioritas memuat

daftar RUU yang strategis dan direncanakan selesai dalam satu tahun.

Sebaliknya, Prolegnas Jangka Menengah mencakup daftar RUU yang proses

penyusunannya hingga pengesahannya direncanakan selesai dalam lima tahun atau

satu periode jabatan DPR. Meskipun daftar RUU prioritas sudah ditetapkan dalam

Prolegnas, masih memungkinkan adanya penambahan RUU baru yang dianggap penting dan mendesak oleh DPR dan pemerintah.

Mengapa Prolegnas menjadi penting?

Karena setiap RUU yang ada di dalam Prolegnas

akan berpengaruh pada kehidupan sehari-hari kita jika disahkan. Mulai dari

harga cabai yang kita beli di pasar sampai besaran biaya untuk menempuh kuliah,

semuanya ditentukan oleh ayat serta pasal yang ada di dalam sebuah UU.

Sebagai warga negara Indonesia, kita berhak untuk

terlibat dan berpartisipasi di dalam proses pembuatan UU. Hak kita untuk

berpartisipasi dijamin dalam UU No. 12 Tahun 2011 Pasal 96 ayat 1 yang

berbunyi: “Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis

dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.”

Di sisi lain, ini berarti negara

berkewajiban untuk transparan, terbuka, dan bertanggung jawab terhadap proses

pembuatan kebijakan yang dilakukan.

Prolegnas sendiri merupakan bagian dari

tanggung jawab utama DPR sebagai lembaga legislatif, yakni menyusun dan

membentuk UU. Melalui Prolegnas, DPR menentukan apa saja RUU dan isu yang

menjadi fokus pembahasan mereka dalam satu tahun atau satu periode, sehingga

daftar ini pada dasarnya mencerminkan arah kerja dan prioritas politik mereka.

Karena itu, penetapan Prolegnas menjadi momen penting bagi DPR untuk

benar-benar menjalankan fungsinya sebagai lembaga perwakilan rakyat dengan

memperjuangkan aturan yang adil, relevan, dan berpihak pada kepentingan rakyat.

Prolegnas Prioritas tahun 2026

Pada 8 Desember,

DPR menetapkan 64 RUU yang terdaftar di dalam Prolegnas Prioritas 2026, di

antaranya RUU yang diteruskan dari Prolegnas tahun sebelumnya (carry over),

seperti RUU Perampasan Aset, RUU Perlindungan

Pekerja Rumah Tangga, dan RUU Polri. Selain itu, terdapat juga penambahan RUU

baru seperti RUU Perlindungan Data Pribadi,

RUU Keuangan Negara, RUU Transportasi Online, dan lainnya.

Sumber: CNN

Select an Image

Daftar lengkap Prolegnas Prioritas 2026

dapat diakses di sini

Prolegnas Prioritas bukanlah daftar yang

sepenuhnya tertutup. Berdasarkan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan

Peraturan Perundang-undangan, dalam keadaan tertentu, DPR dan/atau Presiden

dapat mengajukan RUU di luar Prolegnas apabila dianggap mendesak.

Meski demikian, belakangan ini kerap terjadi

penambahan RUU yang sebenarnya tidak mendesak, namun sarat dengan kepentingan politis tertentu. Contohnya,

dapat kita lihat pada tahun 2024 lalu ketika RUU Pilkada tiba-tiba dikebut

perumusannya, padahal RUU tersebut tidak terdaftar dalam Prolegnas Prioritas tahun 2024. Hal

serupa juga terjadi dalam pembahasan UU TNI yang menuai banyak kritik dari publik

karena dianggap tidak transparan dan mengancam hak-hak masyarakat. Kedua isu

ini kemudian memicu gelombang protes dan demonstrasi di berbagai kota, karena

banyak warga merasa suara mereka tidak didengar dan kebijakan yang dibahas

tidak benar-benar menjawab kebutuhan sehari-hari.

Hal ini menandakan kinerja DPR dalam menyusun

undang-undang yang tidak jarang lebih banyak mengikuti kepentingan politik

tertentu daripada kebutuhan masyarakat luas.

Persepsi

masyarakat terkait RUU-RUU

Prolegnas

Temuan dalam National

Kawula17 Survey (NKS) memberikan gambaran penting mengenai meningkatnya sikap

kritis masyarakat terhadap pemerintah dan kebijakan yang sedang dirancang. Pada

kuartal terakhir 2025, NKS Q4 2025 menemukan bahwa 72% masyarakat mendukung pemilihan kepala daerah langsung ketimbang melalui DPRD. Terkait RUU Kehutanan, 61%

masyarakat menekankan perlindungan lingkungan jangka panjang ketimbang

penggunaan sumber daya hutan untuk kepentingan ekonomi.

Selain mengukur opini masyarakat,

NKS juga memetakan posisi partai politik terhadap isu-isu tersebut melalui

Indeks Partai, sehingga terlihat apakah sikap partai di parlemen sejalan atau

justru berjarak dengan preferensi mayoritas masyarakat. Misalnya, temuan NKS Q4

2025 yang menunjukkan bahwa 72% masyarakat lebih setuju dengan pemilihan kepala

daerah secara langsung, tidak sepenuhnya konsisten dengan posisi partai

politik terhadap isu yang sama. Sama halnya dengan isu kehutanan, ketika

61% masyarakat lebih mendukung perlindungan lingkungan jangka panjang ketimbang

eksploitasi untuk kepentingan ekonomi, posisi partai tidak menunjukkan

keberpihakan yang sepenuhnya sama.

Temuan ini menunjukkan

bahwa Prolegnas bukan sekadar daftar RUU, melainkan arena tempat aspirasi

publik dan kepentingan politik bertemu—atau bahkan bertabrakan. Dengan

membandingkan opini masyarakat dan posisi partai, kita bisa melihat apakah DPR

benar-benar menjalankan mandat sebagai perwakilan rakyat atau justru bergerak

dalam motif politik yang berbeda dari suara masyarakat luas.

Yuk, #KawalProlegnas

Daftar RUU yang ada di dalam Prolegnas

Prioritas sangat bervariasi. Ada yang membahas ekonomi, politik, pendidikan,

kesehatan, dan banyak aspek lainnya. Namun, yang harus kita ingat, semua RUU

yang terdaftar di dalam Prolegnas sejatinya hadir untuk kepentingan kita

sebagai masyarakat. Oleh karena itu, peran kita untuk terus mengawal Prolegnas

menjadi sangat penting.

Mengawal Prolegnas dapat

dimulai dari langkah paling dasar:

  • mengetahui RUU apa saja yang sedang masuk daftar prioritas,
  • memahami substansi dan dampaknya terhadap kehidupan sehari-hari, serta
  • mengawal perkembangan pembahasannya.

Partisipasi kita tidak

selalu harus dalam bentuk aksi besar; membaca draf RUU, mengikuti rapat dengar

pendapat yang terbuka, menyampaikan aspirasi melalui kanal resmi DPR, atau

berdiskusi secara kritis di ruang publik juga merupakan bentuk pengawalan yang valid

dan penting dalam demokrasi.

Salah satu cara yang dapat

mempermudah kamu adalah melalui laman Kawal Prolegnas pada website

Kawula17, platform interaktif

yang menyajikan data lengkap tentang RUU dalam Prolegnas. Kamu bisa mengakses laman Kawal Prolegnas melalui tautan ini!

Yuk, mulai pahami dan kawal Prolegnas agar kita tidak melewatkan keputusan

yang berdampak langsung pada hidup kita!